Modal Nikah Di Kua – Syarat-syarat pernikahan merupakan fase yang harus dipersiapkan dan dilalui oleh setiap calon pengantin. Anda harus tahu bahwa ada banyak prasyarat untuk menikah dan Anda harus mempersiapkannya terlebih dahulu agar pernikahan lebih mudah dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Hindari mendaftarkan pernikahan tepat sebelum tanggal pernikahan. Persyaratan pernikahan di KUA dapat bervariasi berdasarkan agama, status negara, tempat ibadah atau tempat, dan kantor kabupaten tempat Anda akan menikah. Prioritaskan persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum mempersiapkan kebutuhan pernikahan lainnya. Simak informasi dan proses syarat nikah di KUA berikut ini.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, calon pasangan dapat menerbitkan akta nikah langsung dengan KUA. Selain itu, beberapa detail/dokumen pribadi harus dilampirkan untuk mendapatkan akta nikah.
Modal Nikah Di Kua
Bahkan, akad nikah di KUA tidak dipungut biaya, GRATIS jika dilakukan pada hari kerja di Departemen Agama. Jika diluar waktu tersebut dan tidak berada di kantor KUA akan dikenakan biaya Rp. 600.000. Hal ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Tarif Bukan Pajak Nomor 47 Tahun 2004 tentang Kementerian Agama. Menurut Keputusan Pemerintah Republik Indonesia : Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 No. 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bebas Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama : Perkawinan/Perdamaian berlangsung di:
Biaya Nikah Diluar Kua Dan Atau Diluar Hari Dan Jam Kerja
Di masa pandemi Covid-19 (virus corona), pernikahan tentu akan berbeda dari biasanya. Kementerian Agama RI telah mengeluarkan prosedur yang harus diikuti oleh setiap calon pengantin untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di bawah ini tata cara melangsungkan akad nikah di tengah Covid-19 sesuai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 10 Juni 2020.
Pendaftaran perkawinan di KUA kecamatan dapat dilakukan pada hari kerja apapun sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di wilayah setempat. Selain mengunjungi KUA kecamatan secara langsung, Anda dapat mendaftarkan pernikahan Anda melalui website simkah.kemenag.go.id atau menghubungi KUA terkait melalui telepon atau email.
Jika Anda ingin mencari jasa fotografi pernikahan terbaik, Anda dapat mengunjungi website kami dan menghubungi Studio Andhika Raya. Pernikahan adalah persatuan fisik antara pria dan wanita untuk menciptakan keluarga atau rumah tangga yang bahagia, dan persatuan spiritual. Pernikahan yang mulus tanpa hambatan adalah yang diinginkan pasangan masa depan.
Salah satu hal yang perlu dipikirkan ketika akan menikah adalah masalah biaya. Salah satu cara untuk mengatasi masalah biaya adalah menikah di KUA.
Rincian Biaya Pernikahan Yang Perlu Dipersiapkan Dan Tips Hematnya
Menikah di KUA menjadi solusi bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa biaya mahal alias gratis. Namun, sebelum berencana menikah di KUA, Anda harus memenuhi persyaratan berikut dan mengikuti tata cara pencatatan nikah yang benar di KUA.
Nikah di KUA sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis jika dilakukan pada hari kerja di Departemen Agama. Jika diluar waktu tersebut dan tidak berada di kantor KUA akan dikenakan biaya Rp. 600.000. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor 47 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perkawinan tentu dijalin berbeda dari biasanya selama wabah virus corona. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, prosedur yang dikeluarkan Kementerian Agama harus diikuti. Di bawah ini tata cara melangsungkan akad nikah di tengah Covid-19 sesuai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 10 Juni 2020.
Pendaftaran perkawinan di KUA kecamatan dapat dilakukan pada hari kerja apapun sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di wilayah setempat.
Mau Nikah Tahun Ini? Ini Rincian Biaya Nikah Lengkap Rp 50 Juta
Selain datang langsung ke KUA kabupaten, Anda dapat mendaftarkan pernikahan Anda melalui website Simkah.kemenag.go.id atau menghubungi KUA terkait melalui telepon atau email.
Jika akan menikah di KUA, pastikan untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan dan seminimal mungkin kontak fisik dengan pegawai KUA. Jika akad nikah dilakukan di apartemen atau di kantor KUA, hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang. Namun, jika pesanan ditutup di masjid atau gedung majelis, jumlah kehadiran maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, dengan maksimal 30 orang yang diperbolehkan.
Selalu pakai masker dan sediakan hand sanitizer, baik untuk pengantin baru maupun semua orang yang hadir. Lakukan tes cepat jika diperlukan untuk memastikan pernikahan dan resepsi berjalan lancar dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Gresnia Shock Arela Febriani – Kamis, 20 Januari 2022 06:00 WIB
Pasangan viral menikah hanya di KUA tanpa pesta di media sosial. Foto: Dok Screenshot akun TikTok @ramalancuacahariini.
Sinergitas Kua Dan Kankemenag Kota Semarang Dalam Pembangunan Zi
Saat ini, pernikahan bukan hanya perjanjian pranikah, tetapi ada juga pesta atau resepsi setelahnya. Biasanya resepsi pernikahan ini digelar dengan mengundang ratusan tamu. Namun semuanya berbeda dengan pasangan viral ini. Mereka memilih menikah tanpa akad di Departemen Agama (KUA).
Kisah itu dibagikan oleh akun TikTok @ramalancuacahariini. Dalam video yang diunggahnya, ia dan istrinya menikah di KUA. Keduanya tampak kasual dalam balutan tie-dye bernuansa cokelat.
“Nikah itu gampang, yang susah itu saling setia. Alhamdulilah menikah dengan cara yang sederhana tapi bermakna. Nikahnya pas di KUA, biayanya tidak besar, bisa ditabung untuk masa depan. tidak seperti itu.” Tidak perlu menunggu lama dan yang terpenting adalah kamu memiliki niat dan tidak sombong. Satu hal lagi kamu harus bertanggung jawab dan memberi harapan pada gadis itu, jangan hanya bicara,” @ramalancuacahariini tulis di akun TikTok-nya.
Dalam unggahannya, pria yang merayakan pernikahannya secara eksklusif di KUA itu merinci biaya yang dibutuhkan. Biayanya tidak seberapa jika dibandingkan dengan pernikahan dengan pesta.
Syarat Nikah Di Kua 2021 Yang Harus Diketahui Calon Pengantin, Bayar Berapa Biaya Pernikahan Ya?
“Biaya Administrasi dan Rp.
Video pernikahan sederhana di KUA saja sejauh ini sudah ditonton lebih dari 4,8 juta penonton. Netizen yang mengisi kolom komentar mengungkapkan kekagumannya pada pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA tersebut.
“Lihat komentar cewek-cewek yang mau nikah kayak gini, sapa aja, jangan mengutamakan reputasi karena harus mikir setelah nikah,” kata pengguna TikTok @rzkybgas_.
“Kadang-kadang cewek kita baru mau nikah tapi orang tuanya biasanya nggak merestui😂,” tulis @Riyan ALvino di akunnya.
Problematika Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Pada Aspek Biaya Pernikahan Di Kua Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi
Pasangan viral menikah hanya di KUA tanpa pesta. Foto oleh Dok Screenshot akun TikTok @ramalancuacahariini Kemarin pagi ia membawa mertuanya ke Istana Desa Sumbermulyo untuk mendaftarkan kebutuhan suami bagi salah satu kerabatnya yang tinggal di Jakarta. Yupz mendatangi Kepala Dinas Agama dan Kesejahteraan Rakyat di sebelah barat gedung peternakan di Desa Sumbermulyo untuk mendapatkan rekomendasi dari desa dan mengenalkannya pada Dinas Agama. Beliau disambut dengan hangat di kantor (Kepala) Departemen Agama dan Kesejahteraan di bawah pengawasan Pak Busra, namun karena ada acara, seorang ibu diundang untuk melayani kami. Ternyata seluruh area kerja hanya dibatasi oleh kaca, ya benar-benar tembus pandang.
Selang beberapa waktu pengetikan selesai dan ada entri dari Kelura Khan di KUA. Di kantor desa Sumbermulyo untuk pembayaran iuran sesuai jenis iuran: iuran nikah Numpang Rp 40.000,-
Jadi setelah membayar di kasir di sebelah timur gedung peternakan, KUA (Kantor Urusan Agama) tidak jauh dari sana, hanya 50 meter barat laut dari balai desa Sumbermulyo. Kami berjalan ke ‘limi).
Petugas KUA menyambut mereka dengan hangat dan diundang ke ruang terpisah untuk memverifikasi informasi calon pengantin yang sebenarnya adalah “Marinir”. Masih ada waktu sebulan untuk merencanakan pernikahan, namun yang jelas pengantin baru harus datang sebelum hari pernikahan, mencari informasi, informasi dan saran, serta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Anjuran Nikah Di Bulan Syawal
Mengenai tarif pembayaran layanan KUA, karena kami ingin pernikahan atau Ijab-Qabul diadakan di rumah dan Hari H jatuh pada hari libur nasional (tanggal merah), maka meliputi: di luar KUA atau di luar Nikah pada hari kerja. dan jam, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) sesuai PP No. 48 Tahun 2014. Uang langsung disetor ke bank, minta cek dulu ke KUA.
AHM Astra Honda Jogja Astra Honda Motor Yogyakarta Astra Motor Yogyakarta Bantul Event Bantul Honda Hot News Intermezo Kawasaki Health Jobs Peluang Kerja MotoGP MotoGP My National Experience Safety Equestrian Center Yogyakarta Beragam SIM STNK Suzuki Tips dan Trik. Java DIY – Apakah Anda ingin menikah? Apakah Anda sudah mengetahui cara mendapatkan persetujuan dalam perjanjian pranikah untuk mendapatkan surat nikah yang sah? Oleh karena itu, berikut kami uraikan tata cara perkawinan resmi dicatatkan oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA), diambil dari website Direktorat Jenderal Penataan Umat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Persyaratan umum adalah mendaftar ke KUA dengan membawa seperangkat dokumen dan persyaratan pernikahan antara lain: surat nikah dari camat/kepala desa, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) calon mempelai. juga wali dan 2 orang saksi. Juga, lampirkan fotokopi akta kelahiran Anda dan transkrip terbaru, dan surat pernyataan selibat yang disegel.
Selanjutnya lengkapi dengan 4 lembar foto berwarna ukuran 2×3 dan 2 lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang biru. Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus jika pengantin baru terdaftar kurang dari 10 hari kerja atau lebih muda dari pengantin baru.