Kasus Penipuan Jual Beli Online

Kasus Penipuan Jual Beli Online – Polisi menangkap dua anggota sindikat penipuan jual beli online asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Tersangka menipu warga Trenggalek dengan menjual sepeda mini.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wijatputera mengatakan kedua tersangka adalah Sandi Rahman, 25 tahun, dan Syafri, 25 tahun, warga Desa Tanete, Marintennggae, Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti alat komunikasi, laptop, printer, serta salinan palsu percakapan WhatsApp dan struk kargo.

Kasus Penipuan Jual Beli Online

Kasus Penipuan Jual Beli Online

“Kasus ini bermula dari laporan korban, Samsul Arifin. Korban ini mengalami penipuan saat membeli motor trail mini online,” kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (3/9/2022).

Kasus Penipuan Semakin Masif, Kapolres Bontang Imbau Masyarakat Hati Hati Transaksi Online

Saat itu, korban tertarik dengan listing motor trail mini yang diposting di Facebook Market oleh akun motor bekas. Kemudian korban menghubungi pemilik akun dan dibuat kesepakatan untuk membeli sepeda motor mini dengan harga Rp 2,5 juta.

“Saat itu salah satu pelaku berpura-pura rombongan ekspedisi, dan meminta uang Rp 2,1 juta kepada korban dengan alasan asuransi, lalu bertanya lagi dengan sebutan yang sama dengan alasan mempercepat pengiriman dari Malang.” dia menjelaskan. .

Melalui penyelidikan, polisi dapat mengetahui keberadaan pelaku. Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Polres Trenggalek dan Ditreskrimum Polda Sulsel di tempat kerjanya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk melakukan penawaran penjualan sepeda motor, kemudian HP untuk berkomunikasi dengan korban dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Di Masa Pandemi, Penipuan Online Juga Merebak

Sedangkan pelaku, Sandi Rahman, mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, dalam aksi penipuan terhadap korban Samsul Arifin, dirinya berbagi peran dengan pelaku Syafri. Sandi berperan sebagai Tohari yang memiliki mesin, sedangkan Siafri berperan sebagai petugas ekspedisi.

Dia mengaku menjalankan penipuan jual beli online selama tujuh bulan. Lewat aksinya, Sandi berhasil menipu belasan korban hingga nilai nominal ratusan juta rupiah.

Sandi menambahkan, pihaknya memiliki tim khusus beranggotakan 15 orang untuk melakukan penipuan belanja online. Mereka menyebarkan postingan penjualan besar-besaran di pasar media sosial.

Kasus Penipuan Jual Beli Online

Akibat perbuatannya, kedua pelaku Sandi dan Siafri ditangkap di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cerita Korban Penipuan Di Lazada, Uang Jutaan Melayang

Di sisi lain, korban Samsul Arifin bersyukur atas ditemukan dan ditangkapnya pelaku penipuan yang menimpa dirinya. Ia berharap hal ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati saat berbelanja online. Seorang pria dan wanita pelaku penipuan jual beli online didampingi oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Maret 2022/Jurnal Soreang/Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG – Dua pelaku penipuan berkedok jual beli online di Kabupaten Soreang, Provinsi Bandung berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial RF (31) dan TB (32). Keduanya merupakan warga Kabupaten Ciamis dan merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Bandung, Kombes Paul Kusworo Wibowo menjelaskan, terkait kasus ini, banyak warga Kabupaten Bandung yang menjadi korban penipuan online, namun belum melaporkannya ke polisi.

Ramai Soal Penipuan Cod Di Medsos, Bagaimana Mengantisipasinya? Halaman All

Oleh karena itu, kata dia, perlu disampaikan kepada warga, jika menjadi korban penipuan online diharapkan hadir di Polrestabes Bandung untuk memberikan informasi.

“Hal ini diperlukan sebagai langkah maju sejalan dengan laporan korban lainnya agar pelaku penipuan online dapat diusut tuntas,” kata Kusworo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimator Kurniawan dalam keterangannya, seperti dilansir dari Antara. . di Mapolrestabes Bandung, Senin, 14 Maret 2022

Kusworo menjelaskan, terkait kasus ini, penipuan online dicakup dengan memberikan informasi bohong atau kabar bohong yang merugikan konsumen dan atau juga dicakup dalam pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Kasus Penipuan Jual Beli Online

Kusworo mengatakan penipuan online ini pertama kali dilaporkan oleh kakak Putri Permatasari dengan tersangka berinisial RF dan TB yang merupakan suami istri.

Tugas1 Ecommers Indra Gunawn1 Pdf

Kusworo menjelaskan, tersangka menawarkan hijab di media sosial dan warga yang ingin membeli diberi nomor rekening pedagang emas.

Ketika korban mentransfer sejumlah uang dan mengirimkan bukti transfer kepada tersangka, lanjutnya, tersangka kemudian pergi ke toko emas dan bertindak seolah-olah mereka adalah pihak yang mentransfer uang tersebut untuk membeli emas.

“Kami telah melakukan upaya penyelidikan dan penyitaan ponsel tersangka, meng-capture layar akun Instagram, Facebook, Gojek, dan Ovo terkait penipuan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Militer Doberman: Ahn Bo Hyun dan Jo Bo Ah Akan Bekerja Sama Sebagai Satu Tim, Ada Apa?

Penipuan Oleh Penjual Di Shopee

“Tersangka mengaku ada korban lain selain Putri, namun hal itu masih dalam penyelidikan. Oleh karena itu, kami mempersilakan korban penipuan lainnya di akun Instagram @tania_tata44 untuk melapor langsung ke polisi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya. harapan.

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45a UU No.

“Kami lindungi dia berdasarkan pasal 378 KUHP, yaitu penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Combes Paul Kusworo Wibowo. ***

Kasus Penipuan Jual Beli Online

Bulan Maret 2023 Tiba, 3 Pemilik Zodiak Ini Semakin Kaya, Harta Melimpah, Bisa Beli Rumah Mewah Sekaligus Mobil!

Sudah Ikhlas’: Banyaknya Kasus Penipuan Daring Tak Diproses Polisi

5 Zodiak Keberuntungan Awal Maret 2023, Tongkat Hoki di Langit, Duit Banyak, Simak Ramalan Astrologi China Ini

Prediksi BRI League 1 PSS Sleman vs Bhaiangkara FC : Preview, Head to Head to Head to Head to Head to Head dan Susunan Pemain Awal. /8/22) minggu lalu, dimana kejadian tersebut terjadi di kantor unit BRI Guntung Paiung kota Banjarbaru.

Korban bernama Zanuar Efendi yang merupakan warga Sei Rancah RT 001 RV 001, Desa Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dari hasil laporan korban, polisi mengamankan pelaku sebanyak 7 orang, yakni pelaku bernama Arbain alias Bain (33), Muhammad Misbahul Munir alias Amat (19), Arvan Parlava alias Amang Hickei (42), Sutiiono alias Notting (34). , Muhammad Rezki Saputra alias Eki (26), Muhammad Suhaimi (26) dan Muhammad Arfandi Asrief (23), dimana pelaku ditangkap di Polres Hulu Sungai Selatan.

Penipuan Dalam Jual Beli Online

Lebih lanjut Tajuddin menjelaskan, kejadian bermula saat korban atau pelapor ingin membeli mobil Mitsubishi Grand Max seharga Rp 90.000.000 dan menghubungi pelaku yang mengaku Ardi melalui WhatsApp.

Setelah itu dilakukan proses tawar-menawar hingga akhirnya menyepakati harga sebesar Rp 70.000.000, dan meminta pelaku untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Aldijan Sanjaya.

Menanggapi laporan tersebut, Kamis 18 Agustus 2022 pukul 13.00 VITA, Resmob Polres Banjarbaru melakukan kegiatan bersama dengan Macan Kalsel, Resmob Polres Hulu Sungai Selatan dan Satuan Polisi Samarinda, melakukan penyelidikan kriminal. Penipuan, dengan cara jual beli seperti mobil, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus Penipuan Jual Beli Online

“Menerima informasi tersebut, tim berkoordinasi dimana tim mengetahui tempat tinggal salah satu pelaku, tim juga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Muhammad Suhaimi di wisma tamu,” ujarnya.

Bareskrim Buru 20 Dpo Kasus Penipuan Online Kirim Link

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku berperan dalam mencari nomor rekening kemudian mentransfer uang hasil kejahatannya, pelaku juga mengaku bekerjasama dengan pelaku lain atas nama Rezki Saputra, dimana terungkap bahwa pelaku atas nama Rezki Saputra ditahan di Rutan Kelas A II Samarinda.

Setelah mendapat informasi, tim gabungan berkoordinasi dengan rutan terkait hal tersebut, dan tim berhasil menemui pelaku atas nama Rezki Saputra, dari keterangan Rezki, ia melakukan hal tersebut bersama rekan-rekannya yang lain, diantaranya Arbain alias Bain, Muhammad Misbahul. Munir alias Amat, Arwan Parlava alias Amang Hickei dan Sutiiono alias Notting, setelah itu tim menanyai beberapa nama tersebut dan mereka mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat pengakuan telah melakukan tindak pidana penipuan, tim kemudian membawa salah satu pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut, dan 5 pelaku lainnya masih berada di Lapas Kelas II A pada kasus lain Samarinda. Sudah ratusan ribu kasus penipuan online dengan kerugian ratusan miliar rupiah tidak ditindak. Anggaran dan staf yang minim menjadi penyebabnya.

Patria Prathama ditipu hampir enam kali saat melakukan transaksi pembelian barang secara online. Mulai dari beli handphone tiga kali, laptop dua kali hingga kendaraan roda empat. Seorang pria berusia 43 tahun asal Surabaya berhasil mengelak karena serangkaian tuntutan dari penjual yang diduga melakukan penipuan, seperti permintaan kode.

Diduga Melakukan Penipuan Jual Beli Online Senapan Angin, Dua Nomor Handphone Ngaku Dari Kediri Ini Dilaporkan Polisi

Sayangnya, keberuntungan tidak memihak Patrija pada pertengahan Mei 2019 lalu. Ia menjadi korban penipuan online saat hendak membeli smartphone Samsung Galaxy S9+.

Awalnya, ia mendapat informasi tentang penjualan smartphone melalui iklan Facebook. Kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp untuk memproses transaksi smartphone senilai Rp 4,8 juta. Seorang pria yang bekerja sebagai penyiar radio meminta transaksi dengan perantara COD, Tokopedia dan Bukalapak, namun ditolak.

Pelaku mengaku berada di rumah orang tuanya di Baniumas, Jawa Tengah, agar tidak melakukan COD. Pelaku mengaku butuh uang cepat, sehingga ia menjual smartphone tersebut.

Kasus Penipuan Jual Beli Online

, pelaku memainkan psikologi korban penipuan. Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan mengirimkan foto KTP atas nama Majid Fajriian, SIM dan kartu keluarga. Upaya lain berupa pengiriman video paket siap dikirim ke jasa kurir logistik.

Napi Di Kerobokan Bali Jadi Otak Penipuan Jual Beli Handphone Atas Nama Ps Store Milik Putra

Patria hancur, pertimbangkan pelaku penipuan, karena identitas jelas sudah lengkap. Alhasil, Patria mentransfer Rp 4,8 juta ke rekening BNI atas nama Agus Susanto yang diklaim sebagai paman pelaku. Dia tidak menyadari bahwa eksekutor menggunakan identitas orang lain saat bertransaksi.

“Saat itu saya lengah karena saya (percaya) dengan identitas dan video pelaku. Semua informasi saya dapatkan sebelum transfer uang. Itu kesalahan dan kecerobohan saya,” kata Patria.

Setelah berhasil memukuli Patria, pelaku berusaha menghilangkan rasa bersalah korban dengan meminta belas kasihan berupa pinjaman untuk orang tua pelaku yang sedang kritis di rumah sakit. Dikatakan bahwa orang tua pelaku sedang cuci darah, tetapi mereka tidak punya dana, sehingga mereka meminta pinjaman kepada Patrija.

Patria luluh lagi, akhirnya ia menyerahkan lagi Rp 500.000 kepada penipu itu.

Tipu Tipu Jual Beli Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *